Yangdapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki‐laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli. Pasal 26 Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan. Bagian Kelima Akad Nikah Ahlifiqih mengemukakan zawaja atau nikah yaitu akad yang secara menyeluruh di dalamnya terkandung kata nikah atau tazwij. Ketahui Juga Arti Pernikahan menurut Para Ahli. Dalam hukum Islam, definisi perkawinan atau pernikahan menurut syara' adalah akad yang ditentukan syara' untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkannya bersenang-senangnya Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah." (HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2: 181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa', 6: 344) KompilasiHukum Islam yang tercantum dalam pasal 53 yang selengkapnya berbunyi: 1) Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang Pedoman Islam, h. 202. 25 karena akad nikah yang dilakukan itu hukumnya sah, wanita yang dinikahi tersebut halal (boleh Akadnikah berarti mengikat perjanjian antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan dengan syarat disaksikan oleh dua orang saksi dari kedua mempelai. Berikut tata cara akad nikah menurut ajaran Islam yang perlu diketahui dalam pernikahan: 1. Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah Pernikahanatau perkawinan dalam istilah syariah (fiqh) Islam adalah suatu akad (transaksi) yang menyebabkan menjadi halal atau legalnya hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan dengan memakai kata (bahasa Arab) inkah (أَنْكَحْتُكَ) atau tazwij (زَوّجْتُكَ) atau terjemahannya. Sahnya akad nikah apabila memenuhi tiga syarat yaitu adanya wali nikah yang .

jam akad nikah yang baik menurut islam